Tribun Pringsewu

2 Bandar Sabu dan 2 Pengguna Sabu Diamankan Polisi, 1 Pelaku Pemain Lama Narkoba

Satnarkoba Polres Pringsewu tangkap 2 bandar sabu dan 2 pengguna sabu di wilayah hukum Pringsewu.

Dokumentasi Polisi
2 Bandar Sabu dan 2 Pengguna Sabu Diamankan Polisi, 1 Pelaku Pemain Lama Narkoba. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua orang yang diduga sebagai bandar sabu, dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pringsewu.

Tidak hanya bandar, petugas juga mengamankan 2 pengguna narkoba jenis sabu.

Kedua orang yang terindikasi sebagai bandar sabu tersebut, berinsial EN (40) dan YP (24).

Kemudian dua orang penggunanya ES (41) dan SJ (38).

Keempatnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan itu diawali dari penangkapan terhadap pelaku EN.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah tas dan alat hisap sabu.

"Dalam proses interogasi, pelaku EN yang diduga sebagai bandar sabu mengaku mendapatkan barang haram dari pelaku YP sebanyak 9 gram seharga Rp 9,5 juta," ungkap Dedi Wahyudi, Senin, 14 September 2020.

Dedi Wahyudi menyebut, pelaku EN telah menjual sebagian barang haram itu kepada pelaku ED dan SJ.

Bahkan, sebagian telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ED dan SJ sebagai pengunaan narkoba pada, Jumat, 11 September 2020.

Petugas mendapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit ponsel dari pelaku ED.

Kemudian, terhadap pelaku SJ didapati BB berupa sebuah pipa kaca pirek bekas pakai dan dua buah alat hisap sabu (Bong).

Selanjutnya, pada Sabtu, 12 September 2020 pukul 05.30 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku YP.

Diduga berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Petugas dari tangan pelaku YP menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis sabu, 3 buah plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering, 1 linting rokok berisi daun ganja kering, 1 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas warna hitam.

Kepada polisi, YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari seorang pelaku inisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

YP mengaku, sejak seminggu lalu sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram narkotika jenis sabu.

"Sebagian besar dijualnya di daerah Bandar Lampung, pelaku pernah tinggal mengontrak di daerah Telukbetung."

"Bahkan pelaku ini melakukan bisnis haram itu sudah sejak beberapa tahun yang lalu," kata Dedi Wahyudi.

Menurut Dedi, dari bisnis haramnya tersebut pelaku YP mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulan.

"Ternyata pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok narkotika baik sabu maupun ganja untuk wilayah Bandar lampung maupun Kabupaten Pringsewu," tandas Dedi Wahyudi.

YP Juga sudah menjadi target petugas di luar wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kini YP dan EN yang diduga sebagai bandar dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maskimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk untuk pelaku ED dan SJ sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Atas penangkapan empat pelaku ini, petugas berhasil mengamankan 9 buah plastik klip berisi 6,43 gram narkotika jenis sabu, 3 buah plastik berisikan 109.74 gram ganja, 1 linting rokok yang berisikan daun ganja, 2 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas serta alat hisap sabu. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved