Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Dituding Tak Ada Polisi di Acara Syekh Ali Jaber, Begini Kata Kapolresta Bandar Lampung

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan pernyataan pihak panitia tidak berdasar.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyebut pernyataan panitia terkait tidak adanya polisi berjaga di lokasi acara Syekh Ali Jaber tidak berdasar. 

Laporan Reporter Tribunkampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia penyelenggara acara kajian Islami yang menghadirkan Ustaz Syekh Ali Jaber menuding tidak ada aparat polisi yang berjaga di lokasi.

Menanggapinya, Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait surat izin pengamanan yang dilayangkan oleh panitia.

"Kenapa harus dari polsek? Kalau ini sumbernya tetap satu dari Polresta (Bandar Lampung)," ungkap David saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (14/9/2020).

David menegaskan, kasus penusukan terhadap penceramah kondang Syekh Ali Jaber sudah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.

"Tetap satu pintu dari polres. Jangan semua (pihak) ditanya. Nanti beda-beda lagi pernyataannya," tandas David.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan pernyataan pihak panitia tidak berdasar.

Penampakan Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber di Polresta Bandar Lampung

Sosok Alfin Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber di Mata Ketua RT

Yan Budi mempertanyakan kebenaran surat permohonan pengamanan acara ke polsek setempat.

Pasalnya, kata Yan Budi, Kapolsek Tanjungkarang Barat yang dituju oleh pihak penyelenggara acara mengaku tidak mengetahui surat izin tersebut.

"Coba ditanya lagi apa betul ada suratnya. Kalau memang ada, pasti teregistrasi di polsek," kata Yan Budi.

Sementara itu, Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Ia diperiksa terkait dugaan gangguan kejiwaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh dokter dari Biddokes Mabes Polri.

"Yang jelas pemeriksaan masih berlangsung. Tapi saya belum tahu apa (hasil pemeriksaan), apakah masih menunggu kedatangan dokter," kata Yan Budi.

Tak Ada Polisi Berjaga

Penyidik Polresta Bandar Lampung meminta keterangan kepada panitia penyelenggara acara pengajian yang dihadiri Syekh Ali Jaber.

Dalam pemeriksaan, panitia diajukan sejumlah pertanyaan seputar izin keramaian.

Hal itu dikatakan Desi selaku ketua pelaksana acara.

"Dari awal pemeriksaan tadi ditanya masalah surat izin keramaian. Dan itu izinnya sudah ada sebelum acara dilaksanakan," kata Desi seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Desi, ketua pelaksana acara pengajian yang menghadirkan penceramah kondang Syekh Ali Jaber, seusai diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Desi, ketua pelaksana acara pengajian yang menghadirkan penceramah kondang Syekh Ali Jaber, seusai diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Desi menuturkan, izin acara telah diurus oleh pihak Masjid Falahudin.

Dia juga menegaskan, panitia telah menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung.

"Kita semua panitia dan undangan yang hadir mengikuti protokol kesehatan, pake masker dan hand sanitizer," jelas Desi.

Menurutnya, pihak kelurahan membatasi jumlah peserta hanya 150 orang.

Namun, nama besar Syekh Ali Jaber menjadi magnet bagi jamaah lain untuk menghadiri acara tersebut.

Selaku panitia, Desi menyayangkan tidak adanya aparat kepolisian yang berjaga di lokasi acara hingga berujung insiden penusukan.

"Saya pikir kemarin kan udah beres semua. Kok hari Minggu itu gak ada satu pun anggota polisi yang jaga," kata Desi.

Penampakan Pertama Alfin

Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Ini merupakan penampakan pertama Alfin Andrian pasca ditangkap dan diperiksa oleh polisi.

Mengenakan baju tahanan warna oranye, Alfin dipindah dari ruang penyidik jatanras ke lantai 3 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Namun, tak sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka saat polisi menggiring Alfin.

Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Dengan pengawalan ketat polisi, tersangka Alfin bergegas menaiki lantai 3 Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, belum diketahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan psikiater Biddokes Mabes Polri.

"Saya belum lihat (hasilnya), karena masih proses," ucap Yan Budi Jaya.

Namun yang jelas, lanjut Yan Budi Jaya, pihaknya langsung menahan tersangka.

Selain tersangka, polisi juga memeriksa panitia penyelenggara acara tempat Syehk Ali Jaber mengalami insiden penusukan.

Pasalnya, panitia acara tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Iya masih diperiksa juga. Kalau untuk teguran, itu wewenangnya gugus tugas," kata Yan Budi Jaya.

Ditinggal Ibu ke Hongkong

Alfin Andrian (24), pemuda yang menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber, disebut mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hongkong.

Warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Saat ini aparat kepolisian sedang menyelidiki mengenai kejiwaan tersangka.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung.

"Kami akan panggil dokter dan psikiater dari Jakarta untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ujar Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

Yan Budi menambahkan, berdasarkan keterangan orangtuanya, tersangka mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016.

Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hongkong.

Namun, kata Yan Budi, polisi tidak begitu saja percaya dengan pernyataan tersebut.

"Kami sebagai penyidik tidak memercayai sepenuhnya keterangan dari orangtua tersangka," kata Yan Budi.

Kendati demikian, lanjut Yan Budi, dari keterangan dokter RSJ Provinsi Lampung, ada indikasi yang mengarah gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.

“Namun, hal itu belum bisa menjadi kesimpulan akhir karena masih banyak proses pemeriksaan lain yang harus dijalani tersangka. Tapi yang pasti kami akan memproses sesuai prosedur," jelas Yan Budi.

Polresta Bandar Lampung telah menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sebagai tersangka.

Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberikan ceramah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Selain menjadi tersangka, Alfin juga diperiksa kondisi kejiwaannya.

Kaporesta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembuktian atas pernyataan keluarga jika Alfin mengalami gangguan jiwa.

"Itu masih mau kami buktikan dulu, makanya hari ini kami koordinasi dengan dokkes untuk manggil psikiater dan dokter jiwa," kata Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

Yan Budi menuturkan, hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan Alfin pernah dirawat di RSJ.

"Kalau tidak ada, yang menentukan dia dirawat di RSJ atau tidak ada itu putusan pengadilan," ucap Yan Budi.

Disinggung motif tersangka, Yan Budi mengaku masih mendalami.

"Motif masih kami dalami. Omongan masih simpang siur," sebut Yan Budi.

BREAKING NEWS Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila

Disinggung apakah ada orang yang menyuruh Alfin melakukan penusukan, Yan Budi belum bisa berasumsi.

"Sementara belum ada," jawab Yan Budi. (Tribunlampung.co.id/ Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved