Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Penampakan Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber di Polresta Bandar Lampung
Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunkampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Ini merupakan penampakan pertama Alfin Andrian pasca ditangkap dan diperiksa oleh polisi.
Mengenakan baju tahanan warna oranye, Alfin dipindah dari ruang penyidik jatanras ke lantai 3 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Namun, tak sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka saat polisi menggiring Alfin.
Dengan pengawalan ketat polisi, tersangka Alfin bergegas menaiki lantai 3 Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, belum diketahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan psikiater Biddokes Mabes Polri.
• Sosok Alfin Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber di Mata Ketua RT
• Penusuk Syekh Ali Jaber di Lampung Disebut Stres Ditinggal Ibu Kandung ke Hongkong

"Saya belum lihat (hasilnya), karena masih proses," ucap Yan Budi Jaya.
Namun yang jelas, lanjut Yan Budi Jaya, pihaknya langsung menahan tersangka.
Selain tersangka, polisi juga memeriksa panitia penyelenggara acara tempat Syehk Ali Jaber mengalami insiden penusukan.
Pasalnya, panitia acara tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Iya masih diperiksa juga. Kalau untuk teguran, itu wewenangnya gugus tugas," kata Yan Budi Jaya.
Kerap Pindah Domisili
Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Alfin Andrian (24), pemuda yang menjadi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu tengah diperiksa penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
