Tribun Metro
DPRD Metro Tampung Protes Pedagang Shopping Center
DPRD Kota Metro menyatakan siap menindaklanjuti usulan para pedagang terkait pemagaran di perbatasan Metro Mega Mall (M3) dan Shopping Center.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro menyatakan siap menindaklanjuti usulan para pedagang terkait pemagaran di perbatasan Metro Mega Mall (M3) dan Shopping Center.
Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Ahmad Khuseini mengatakan, hasil pertemuan dengan pedagang nantinya akan ditindaklanjuti ke Pemkot Metro melalui Kabag Hukum atau Dinas Perdagangan.
"Kita juga akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama dengan PT Nolimax Jaya, terutama seperti apa mengenai perjanjian awal hingga perjanjian akhir. Baik adendum pertama, adendum kedua, maupun adendum ketiga," beber Ahmad Khuseini seusai menemui pedagang, Senin (14/9/2020).
Diketahui, puluhan pedagang Shopping Center menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Metro.
Mereka memprotes pembangunan pagar oleh PT Nolimax Jaya.
Ahmad Khuseini mengaku, hingga saat ini DPRD baru mendapat perjanjian adendum I dan I.
• Protes Pemagaran, Pedagang Shopping Center Unjuk Rasa di DPRD Metro
• Pemkot Metro Takkan Bangun Shopping Center Dalam Waktu Dekat
Pihaknya juga akan mencari tahu seperti apa isi perjanjian adendum ketiga antara Pemkot Metro dan PT Nolimax Jaya.
Sementara terkait keberatan pedagang atas pemagaran oleh PT Nolimax, DPRD juga akan menelusuri mengenai kejelasan status hak lokasi tanah.
"Pedagang menilai pemagaran ini mengganggu aktivitas mereka. Tapi kita juga harus tahu kejelasan tanah itu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan PT Nolimax Jaya Uzenda meminta pemerintah melakukan pemagaran sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam adendum III.
"Semula kan tanggal 4 Desember 2019, tapi ditunda. Makanya kami PT Nolimax Jaya menerbitkan SP 1 pada 8 Januari 2020. Karena sesuai perjanjian ada masa kerja yang sudah disepekati bersama," katanya lagi.
Ia meminta agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dihormati untuk Kota Metro yang lebih baik dan ramah akan investasi, serta peningkatan PAD yang signifikan dari sektor swasta.
Wali Kota Metro Achmad Pairin sebelumnya menjelaskan, perubahan perjanjian kerja sama (adendum III) dilakukan karena adanya perubahan luas lahan yang akan dibangun.
Dimana dari lahan awal 25.000 meter persegi menjadi 15.000 meter persegi.