Pemusnahan Barang Ilegal di Lampung

Gubernur Lampung Arinal Minta Kapal Bersandar di Pelabuhan Resmi Cegah Barang Ilegal

Arinal Djunaidi mengaku ingin memaksimalkan fungsi pelabuhan internasional jika sudah berfungsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung Arinal Minta Kapal Bersandar di Pelabuhan Resmi Cegah Barang Ilegal 

KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung juga telah menyita 13,9 juta batang rokok ilegal di tahun 2020.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari menuturkan penyitaan tersebut merupakan hasil penindakan dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2020.

"Dengan nilai barang sebesar Rp 14,2 miliar," ujar Esti Wiyandari, Selasa (15/9/2020).

Kata Esti Wiyandari, dari hasil penindakan ini pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara.

"Dimana potensi kerugian sebesar Rp 6,3 miliar," tandas Esti Wiyandari.

Selamatkan Kerugian Negara

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 6,8 miliar, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung klaim selamatkan kerugian negara Rp 2,904 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan sebasar Rp 6,8 miliar.

"Dengan potensi kerugian yang dicegah sebesar Rp 2,904 miliar," sebut Esti Wiyandari, Selasa (15/9/2020).

Sejumlah petugas memusnahan barang bukti rokok ilegal di Gudang TPP PT. Fortuna Mulia Indonesia, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Selasa (15/9/2020).
Sejumlah petugas memusnahan barang bukti rokok ilegal di Gudang TPP PT. Fortuna Mulia Indonesia, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Selasa (15/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni)

Kata Esti Wiyandari, barang penindakan rokok serta minuman ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas terhadap sarana pengangkut.

"Berupa bus penumpang, truk, serta jasa ekspedisi maupun hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko atau warung penjual eceran yang ada di wilayah Lampung," sebut Esti Wiyandari.

Esti Wiyandari, menambahkan untuk barang impor kiriman pos berupa sextoy, benih tumbuhan, biji kopi, buah Etrog, dan sebagainya merupakan barang impor yang wajib memiliki perizinan.

"Dimana barang yang dimusnahkan ini merupakan barang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat serta dapat mengganggu kegiatan perdagangan dalam negeri apabila beredar," tutup Esti Wiyandari.

6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved