Tribun Bandar Lampung

Kasus Covid Kian Naik, Pemkot Bandar Lampung Masih Izinkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan pihaknya tetap tidak memberikan pembatasan aktivitas kemasyarakatan seperti resepsi pernikahan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumenasi Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Ilustrasi - Resepsi penikahan. Kasus Covid Kian Naik, Pemkot Bandar Lampung Masih Izinkan Resepsi Pernikahan di Tengah 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum memiki catatan pembubaran resepsi perkawinan di Kota Tapis Berseri.

"Sampai saat ini belum ada (pernikahan yang dibubarkan)," ujar Ahmad Nurizki Erwandi.

Ia menjelaskan pihaknya selalu meninjau lokasi-lokasi pernikahan untuk memberikan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.

Sementara untuk ketertiban masyarakat umum, ia mengatakan tim patroli satgas terpadu penanganan covid-19 selalu melaksanakan penertiban tiap harinya.

Adapun jam patroli tim patroli itu bermulai pada 08.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran Corona Virus Diseae 2019 melalui protokol kesehatan, terdapat sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang dimaksud itu ialah sanksi administratif dan sanksi polisional.

Untuk sanksi administratif terinci ke dalam teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan izin sementara dan penghentian izin tetap.

Sedangkan sanksi polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan memgucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved