Tribun Bandar Lampung
Kasus Covid Kian Naik, Pemkot Bandar Lampung Masih Izinkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan pihaknya tetap tidak memberikan pembatasan aktivitas kemasyarakatan seperti resepsi pernikahan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terus bertambahnya kasus konfirmasi Covid-19 di Bandar Lampung membuat kurva yang dihadirkan semakin tinggi.
Total kasus konfirmasi Covid-19 saat ini mencapai 234.
Angka tersebut merupakan hasil akumulasi hingga 14 September kemarin.
Bahkan pada sejumlah kabupaten di Bumi Ruwa Jurai juga ikut mengalami penambahan yang melejit.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada saat ini belum kembali menghadirkan sebuah pembatasan aktivitas sosial.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan pihaknya tetap tidak memberikan pembatasan aktivitas kemasyarakatan.
• GPPPI Lampung Imbau Masyarakat Tak Khawatir Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi
• Fakta-fakta Tersangka Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Soal Gangguan Jiwa hingga Jadi Tersangka
Termasuk di dalamnya resepsi pernikahan.
"Pernikahan tetap diperbolehkan, silahkan saja, tidak akan ada pelarangan untuk itu," kata Herman HN, Selasa (15/9/2020).
Namun pernikahan tersebut harus mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Arahan serupa juga diimbau wali kota dua periode itu untuk pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan keramaian lainnya.
"Yang penting pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan (kebersihan tangan) harus dilaksanakan secara tertib," ungkap Herman.
Termasuk pula di sektor pariwisata dan ekonomi, ia juga meminta agar pelaku usaha sektor ekonomi terus bergerak.
Hal itu guna pengembangan PAD.
"Sektor ekonomi diharapkan terus bergerak agar kedepan PAD lebih baik. Tentunya kesehatan harus lebih diutamakan," terang dia.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum memiki catatan pembubaran resepsi perkawinan di Kota Tapis Berseri.
"Sampai saat ini belum ada (pernikahan yang dibubarkan)," ujar Ahmad Nurizki Erwandi.
Ia menjelaskan pihaknya selalu meninjau lokasi-lokasi pernikahan untuk memberikan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.
Sementara untuk ketertiban masyarakat umum, ia mengatakan tim patroli satgas terpadu penanganan covid-19 selalu melaksanakan penertiban tiap harinya.
Adapun jam patroli tim patroli itu bermulai pada 08.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran Corona Virus Diseae 2019 melalui protokol kesehatan, terdapat sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang dimaksud itu ialah sanksi administratif dan sanksi polisional.
Untuk sanksi administratif terinci ke dalam teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan izin sementara dan penghentian izin tetap.
Sedangkan sanksi polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan memgucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)