Kasus Corona di Lampung
Pasien Covid-19 di Metro Meninggal, Pairin Perintahkan Gugus Tugas Tracing
Wali Kota Metro Achmad Pairin memerintahkan tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan tracing kepada keluarga atau kerabat yang pernah kontak erat dengan pas
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Wali Kota Metro Achmad Pairin memerintahkan tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan tracing kepada keluarga atau kerabat yang pernah kontak erat dengan pasien nomor 19.
"Sudah kita minta tracing. Jadi tim medis sedang tracing ke sejumlah orang yang kontak erat dengan pasien. Siapa-siapa saja yang kontak langsung dengan pasien akan dites," ujar Pairin yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Metro, Rabu (16/9/2020).
Pairin mengimbau masyarakat Metro selalu mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas serta menunda bepergian ke daerah-daerah zona merah dan hitam.
Pasien 19 meninggal dunia di RSUD Ahmad Yani dengan riwayat penyakit stoke.
Pada 14 September pasien masuk RSUD dilakukan rapid test dengan hasil reaktif.
Kemudian dilakukan swab test dan dinyatakan positif.
• Punya Riwayat Stroke, Pasien Covid-19 di Metro Meninggal Dunia
• Pasien Corona di Metro Dimakamkan di Lokasi Khusus Kawasan Rejomulyo
Untuk diketahui, total kasus Covid-19 di Kota Metro hingga saat ini sebanyak 19 kasus.
Dua pasien meninggal dunia, delapan telah dinyatakan sembuh, dan sisanya masih menjalani isolasi.
Pasien Covid-19 Meninggal
Jenazah pasien Covid-19 nomor 19 di Metro telah dimakamkan, Rabu (16/9/2020) dini hari.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro Misnan.
Misnan menjelaskan, proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19.
"Proses pemulasaran jenazah dilakukan jenazah dengan protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19 di Karangrejo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan," ujar Misnan.
Dikatakannya, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya proses dan tempat pemakaman kepada pemerintah.