Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88

Polisi memastikan semua unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), tersangka kasus penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, akan dijerat pasal berlapis.

Polisi memastikan semua unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, Alfin Andrian dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) subsider pasal 338 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Serta, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1," beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).

Pandra menjelaskan pemeriksaan terkait dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa sejauh ini masih berjalan.

Pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk pemeriksaan tersebut.

"Pidana tetap berlanjut, sambil kami lakukan observasi terhadap tersangka melalui saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes Polri, Pandra menyatakan perlu waktu hingga 14 hari ke depan.

Rumah Kediaman Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Disambangi Tim Densus 88 Anti Teror

Bos Sembako Tulari 13 Pasien, Tanggamus Tambah 19 Kasus Covid-19

"Yang bisa menentukan gangguan jiwa atau tidak, saksi ahli. Kami juga menyerahkan ke peradilan untuk memutuskan tersangka bersalah atau tidak," ujar Zahwani Pandra Arsyad. 

Selain menahan tersangka Alfin, polisi juga menyita barang bukti.

Antara lain sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaus putih, dan kaus biru yang dipakai tersangka saat kejadian.

Pandra menambahkan polisi kini masih mendalami keterangan tersangka, saksi di lokasi kejadian, serta saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.

Tujuannya, mengetahui motif penusukan.

"Dari keterangan keluarga, dia (tersangka) merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," kata Pandra.

Yang pasti, lanjut Pandra, saat melakukan penusukan, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.

"Perlu diluruskan bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa. Karena, itu perlu pembuktian. Kami sudah menghadirkan saksi ahli," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Polisi juga akan menelusuri habitual action (tindakan kebiasaan) tersangka.

Pandra menjelaskan hal ini bertujuan mengetahui seperti apa keseharian tersangka.

Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga dan tetangga, serta aktivitas harian lainnya.

Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.

"Cara orangtuanya mendidik anak, juga akan kami pelajari. Sehingga bisa terjawab semua, apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu," jelas Zahwani Pandra Arsyad.

Densus Sisir Rumah

Sementara sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dikabarkan menyisir rumah tersangka di dekat Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Ketua RT 7 Lingkungan 1, Jumawan, membenarkan kabar tersebut.

Ia memastikan tim Densus 88 meminta izin kepadanya selaku pamong setempat untuk mengecek rumah tersangka.

"Pertama mereka datang, saya masih di luar (rumah). Saya dihubungi, katanya mau bertemu keluarganya Alfin," ujar Jumawan.

Kediaman tersangka penusuk Syekh Ali Jaber masih diberi garis polisi, dikabarkan Tim Densus 88 Anti Teror mengecek TKP dan rumah pelaku, Selasa (15/9/2020). Rumah Kediaman Penusuk Syekh Ali Jaber Disambangi Tim Densus 88 Anti Teror Maber Polri.
Kediaman tersangka penusuk Syekh Ali Jaber masih diberi garis polisi, dikabarkan Tim Densus 88 Anti Teror mengecek TKP dan rumah pelaku, Selasa (15/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Jumawan tak mengetahui apa saja aktivitas tim Densus 88 di kediaman tersangka. "Apa saja tujuannya, saya nggak tahu," kata Jumawan.

Adapun pihak keluarga tersangka tidak memberikan keterangan detail terkait kedatangan tim Densus 88.

Menurut kakek tersangka, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya keterangan mengenai kasus itu kepada kepolisian.

"Mohon maaf, kami tidak boleh memberikan keterangan kepada wartawan," kata kakek tersangka.

Terkait dugaan tersangka Alfin mengalami gangguan jiwa, kakek tersangka menjelaskan cucunya terindikasi mengalami hal itu setelah ayah dan ibunya bercerai.

Kondisi kejiwaan tersangka, ungkap sang kakek, terbilang labil.

"Kalau lagi waras, ya biasa. Tapi pas lagi kumat, diajak ngobrol nggak nyambung," ujar kakek tersangka.

Ia menyebut cucunya itu pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung selama tujuh hari.

Namun karena kasihan, pihak keluarga menjemput Alfin untuk dipulangkan ke rumah.

"Tanda tandanya itu mulai ada saat bapak sama ibunya cerai. Dari situ dia sering ngurung diri," katanya.

Namun demikian, Kepala Bagian Humas RSJ Lampung David memastikan tidak ada rekam jejak tersangka Alfin pernah diperiksakan ke RSJ.

Pihaknya telah menelusuri arsip pasien atas nama Alfin Andrian selama empat tahun ke belakang dengan hasil nihil. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved