Pilkada Serentak 2020
16 Poin Larangan Bagi ASN dalam Pilkada Serentak 2020
ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye bakal calon kepala daerah termasuk di media sosial.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sedikitnya ada 16 poin yang menjadi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal itu sesuai keputusan bersama tentang pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani Kemenapan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN, pada Kamis (10/9/2020) pekan lalu.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah membenarkan hal tersebut.
Menurut Candrawansah, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye bakal calon kepala daerah termasuk di media sosial.
"Iya (benar), ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye balonkada, termasuk di medsos. Apa pun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," jelas Candrawansah Kamis (17/9/2020).
Candrawansah menegaskan, seluruh aturan main untuk menjaga netralitas ASN yang telah disepakati harus dipatuhi.
• Pemkot Metro Siap Beri Sanksi Bagi ASN Terbukti Dukung Salah Satu Balonkada
• Bacalonkada Bisa Jadikan APD Sebagai APK saat Kampanye Pilkada Serentak 2020
Sebab, kata Candra, ASN tidak boleh mencampuri urusan politik.
"ASN jelas harus netral, dia alat negara. Dia tidak boleh coment, like, posting, berfoto, menghadiri deklarasi dan yang lain-lain itu tidak diperbolehkan," jelas Candrawansah.
Untuk itu dia berharap, seluruh ASN di Bandar Lampung dapat mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga netralitas ASN.
Sidang Sengketa PHP 3 Kabupaten di Lampung Tunggu MK |
![]() |
---|
PDIP Akan Investigasi Dugaan Money Politik Rp 100 Milliar di Kabupaten Samosir |
![]() |
---|
Calon Bupati Malkan Amin Meninggal di Hari Pencoblosan Perolehan Suaranya Urutan Dua |
![]() |
---|
Hasil Sementara Pilkada 8 Kabupaten/Kota di Lampung Versi KPU |
![]() |
---|
Cegah Klaster Pilkada, Bawaslu Lampung Wajibkan Saksi Cabup-Cawalkot Rapid Test |
![]() |
---|