Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati 

Ia dijerat pasal percobaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan luka.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), tersangka penusuk pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, terancam pidana maksimal hukuman mati.

Ia dijerat pasal percobaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan luka.

"Jadi, ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Pihak kepolisian pun memastikan tersangka Alfin dalam kondisi sadar dan mampu menjawab pertanyaan dari psikiater.

"Menurut psikiater, tersangka masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu.

Hal tersebut menguatkan pihak kepolisian untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Polda Lampung Pastikan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa

Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang Tahun 2020, Bayarnya Pakai e-Toll

Pihak kepolisian telah memeriksa total 15 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Pandra menjelaskan Polresta Bandar Lampung telah melaksanakan gelar perkara, Selasa (15/9/2020).

"Tersangka mengaku suara dakwah membuatnya gelisah, lalu langsung melakukan tindakan (penusukan)," ujar Pandra.

"Tidak ada suruhan pihak lain, memang tergerak sendiri," imbuh Pandra.

Tersangka Alfin dijerat pasal berlapis.

Antara lain pasal 340 junctopasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Ancaman pidananya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun.

Lalu pasal 338 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Serta, pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved