Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Ia dijerat pasal percobaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan luka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira membenarkan kejari telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim terkait perkara ini.
"Kepala Kejari telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," katanya.
Sementara pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung Eddy Rifai menilai langkah penyidik kepolisian sudah tepat dalam menerapkan pasal pidana terhadap tersangka.
"Mengacu KUHP, meskipun pelaku gila, tidak langsung dilepas. Dalam KUHP pasal 44, terhadap orang gila, tidak bisa dipidana," ungkap Eddy. "Tapi, pasal 44 ayat 2, yang menyatakan dan memerintahkan (untuk diperiksakan) ke rumah sakit jiwa adalah hakim. Kemudian dari putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan orang gila adalah hakim. Tapi, harus berdasarkan ahli," sambung Erik Yudistira.
Hoaks
Jagat media sosial sempat heboh dengan kabar tersangka Alfin bebas.
Sebuah foto tersebar yang menampakkan Alfin bersimpuh di pangkuan ayahnya.
Terdapat keterangan pada foto itu, "Astaghfirullah, pelaku penusukan Syehk Ali Jaber sudah bebas bersyarat, merasa aneh".
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan kabar itu merupakan kabar bohong alias hoaks.
"Tolong diluruskan bahwa yang beredar di medsos itu hoaks," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu.
Pandra memperkirakan foto tersebut diambil saat tersangka Alfin baru saja diamankan polisi.
Hingga saat ini, jelas dia, tersangka Alfin masih ditahan. (Tribunlampung.co.id/nif/joe)