Pencurian Kotak Amal di Lampung Tengah
Polisi Amankan Rp 524 Ribu dari Pelaku Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Kalirejo
Polisi amankan sejumlah barang bukti dari pelaku Sarwani saat dilakukan penangkapan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi amankan sejumlah barang bukti dari pelaku Sarwani saat dilakukan penangkapan, antara lain berupa uang Rp 524 ribu yang diduga kuat hasil curian kotak amal.
Tak hanya uang Rp 524 ribu dengan masing-masing pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa obeng besi, yang diduga kuat digunakan Sarwani untuk merusak gembok kotak amal Masjid Al Falah.
"Barang bukti uang (diduga kuat hasil curian dari dalam kotak amal) disimpan pelaku di dalam tas berwarna coklat. Di dalamnya juga ada obeng besi dengan gagang berwana kuning," terang Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika.
Tak hanya itu, sepeda motor yang digunakan pelaku saat mendatangi Masjid Al Falah jenis Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2585 IF, turut diamankan pihak kepolisian.
"Kotak amal masjid yang sudah dalam kondisi rusak dicongkel pun kami amankan untuk barang bukti dan guna penyelidikan. Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Kalirejo," imbuh Ridho Rafika.
• BREAKING NEWS Bukannya Ibadah, Pria Asal Anak Tuha Gasak Uang di Dalam Kotak Amal Masjid
• Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang Tahun 2020, Bayarnya Pakai e-Toll
Diringkus Setengah Jam Setelah Beraksi
Dengan ciri-ciri yang disampaikan pelapor aksi pencurian, Unit Reskrim Polsek Kalirejo langsung melakukan pengejaran pelaku.
Tak lebih dari setengah jam setelah beraksi pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan ditangkap di kawasan Pasar Kalirejo sekitar pukul 10.50 WIB.
Kepala Polsek (Kapolsek) Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku diamankan saat sedang duduk di salah satu warung makan.
"Saat kami selidiki pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan pelapor berada di areal Pasar Kalirejo. Saat itu juga langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan pelaku Sarwani," jelas Kapolsek, Kamis (17/9/2020).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kalirejo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sarwani dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui Jemaah
Aksi pencurian uang di dalam kotak amal masjid pertama kali diketahui seorang jemaah bernama Solikhin.