Prostitusi Online di Pringsewu
BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan Janda Muda Terduga Muncikari
Prostitusi online tersebut didalangi seorang perempuan muda berinisial SW (22) warga Kecamatan Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu membongkar praktik prostitusi online yang marak di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Prostitusi online tersebut didalangi seorang perempuan muda berinisial SW (22) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat, 18 September 2020.
Ditambahkan Sahril, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi 'esek-esek' tersebut.
Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.
• Jajakan 600 PSK Online, Muncikari Mami Lisa Tawarkan Mahasiswi hingga Pekerja Kantoran
• Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab
Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)