Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra dan Pinangki Cs Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa. Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan

Editor: Romi Rinando
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- - Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya diduga menyiapkan uang bagi sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Uang suap sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

"PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Anita Kolopaking merupakan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Buronan Djoko Tjandra tertangkap
Buronan Djoko Tjandra tertangkap (Tribunnews.com/Jeprima)

Urus Fatwa Koruptor Djoko Tjandra Anita Kolopaking Diduga Kebagian Rp 742 Juta dari Jaksa Pinangki

Diduga Ada Orang Berpengaruh Terlibat, KPK Ikut Pantau dan Awasi Kasus Djoko Tjandra

Ada Kode Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

 

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal action plan Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.

Dari uang 500.000 dollar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved