Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra dan Pinangki Cs Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA
Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa. Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan tunai dollar AS," ujar Hari.
Secara keseluruhan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra Diduga Siapkan 10 Juta Dollar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA"