Prostitusi Online di Pringsewu

Selain WhatsApp, Aplikasi MiChat Jadi Sarana Prostitusi Online di Pringsewu, Ada Kode Khusus

Ada juga aplikasi lain yang kerap digunakan pelaku prostitusi lainnya buat menjajakan diri, seperti MiChat.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Prostitusi online. Selain WhatsApp, Aplikasi MiChat Jadi Sarana Prostitusi Online di Pringsewu, Ada Kode Khusus 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah aplikasi media sosial yang ada di smartphone sedianya memudahkan untuk menjalin komunikasi dengan rekan atau sejawat.

Akan tetapi, kemudahan tersebut ada juga yang memanfaatkan untuk menjalankan bisnis gelap prostitusi online.

Tidak hanya aplikasi What's App, sebagaimana yang dipakai janda muda inisial SW buat menjalankan bisnis esek-eseknya.

Ada juga aplikasi lain yang kerap digunakan pelaku prostitusi lainnya buat menjajakan diri, seperti MiChat.

Penelusuran penulis dalam aplikasi MiChat, penjaja seks ini menggunakan kode khusus.

Seperti dengan inisial tulisan PO (Pre Order) atau BO (Booking Order).

BREAKING NEWS Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Amankan Janda Muda Terduga Muncikari

Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab

Contohnya dalam penelusuran di aplikasi MiChat, pada laman pengguna sekitar.

Terdapat akun perempuan muda yang membubuhkan pada kolom statusnya (Pringsewu) Pance blokk PO...

Selanjutnya salah seorang pemuda di Pringsewu, berinisial Ant (40) mengaku pernah berselancar di MiChat dan mendapatkan profile perempuan muda dengan kode-kode tersebut.

"Saya coba chat, setelah ditanggapi ternyata menawarkan diri," katanya.

Via WhatsApp

Janda muda yang melakukan bisnis gelap prostitusi online memanfaatkan aplikasi WhatsApp via hand phone.

Pelaku adalah SW (22) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila SW mengoperasionalkan WhatsApp melalui smartphone miliknya.

"Bisnis haram ini dijalankan SW dengan HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang," tukas Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Jumat, 18 September 2020.

Dapat Rp 100 Ribu

Janda muda warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, SW mengaku meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu dari satu kali transaksi esek-esek.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, nilai keuntungan itu dari besaran transaksi perempuan yang bersedia melayani pria hidung belang.

“Pelaku melakukan perbuatan muncikari dengan tarif Rp 500 ribu dengan kesepakatan Rp 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku,” beber Sahril Paison.

Pelaku yang berstatus janda ini mengaku bahwa profesi muncikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.

“Pengakuannya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek. Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana muncikari. Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkas Kasat Reskrim. 

Bongkar Bisnis Esek-esek

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu membongkar praktik prostitusi online yang marak di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Prostitusi online tersebut didalangi seorang perempuan muda berinisial SW (22) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"SW ditangkap di sebuah kosan yang berlokasi di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu (16 September 2020) kemarin sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Jumat, 18 September 2020.

Ditambahkan Sahril, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi 'esek-esek' tersebut.

Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pringsewu melaksanakan penyelidikkan.

Akhirnya mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan muncikari.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved