Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Kejari Bandar Lampung Tunjuk 7 Jaksa

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunjuk tujuh jaksa untuk menangani kasus penusukan Ustaz Syekh Ali Jaber.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunjuk tujuh jaksa untuk menangani kasus penusukan Ustaz Syekh Ali Jaber.

Penunjukan jaksa dilakukan setelah dua hari menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang jaksa untuk melakukan penyidikan.

"SPDP sudah (diterima) dua hari lalu. Untuk kami menyiapkan jaksa yang profesional dan senior untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber," ucap Abdullah Noer Deny, Jumat (18/9/2020).

Kendati demikian, Abdullah Noer Deny belum dapat membeberkan nama-nama jaksa yang ditunjuk tersebut.

Menurutnya, kejari akan mempelajari berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian.

Alfin Disebut Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber, Polda Lampung Beberkan Motifnya

BREAKING NEWS Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila

"Setelah dipelajari berkasnya, baru kami tentukan langkah selanjutnya. Sekarang kan baru SPDP-nya saja yang masuk," kata Abdullah Noer Deny.

Sebelumnya, aparat kepolisian sudah menggelar rekonstruksi kasus ini, Kamis (17/9/2020).

Polisi juga sudah menahan Alpin Andrian pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan.

Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab

Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subpasal 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Kami berharap 20 hari pertama setelah SPDP dikeluarkan bisa segera dilakukan pelimpahan tahap pertama," kata Pandra. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved