Tribun Bandar Lampung
Walhi Lampung Minta Revisi Perda Zonasi Wilayah Pesisir Dibatalkan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 segera dibatalkan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 segera dibatalkan.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, revisi perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tersebut cacat administrasi dalam penyusunannya.
Selain itu, juga tidak mengedepankan aspek keberlanjutan dan jaminan keselamatan lingkungan hidup masyarakat pesisir.
"Kami (Forum Walhi Lampung) menilai bahwa jika revisi RZWP3K Provinsi Lampung dilaksanakan, maka akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir," ujar Musri dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (18/9/2020).
Selain itu, juga memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung karena orientasi dalam revisi perda tersebut lebih mengedepankan aspek ekonom.
Musri menambahkan, Forum Walhl Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas program dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung yang terjadi selama ini.
• Tak Hanya Mitra Bentala, Walhi Lampung Juga Tolak Revisi Perda RZWP3K oleh DPRD Lampung
• Walhi Lampung Dorong Penegakan Hukum atas Perusakan Ekosistem Mangrove
Menurutnya, pelaksanaan revisi perda ini tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses revisi perda ini selain cacat administrasi dalam penyusunannya, juga tidak berpijak dari kebutuhan masyarakat pesisir dan tidak memihak kepada masyarakat pesisir," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/walhi-lampung-minta-revisi-perda-zonasi-wilayah-pesisir-dibatalkan.jpg)