Berita Nasional
BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Tak Ada Lagi Beda Layanan, Diterapkan Bertahap Tahun Depan
Dengan perubahan itu, artinya nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ada kabar gembira untuk peserta BPJS Kesehatan.
Mulai tahun depan, tarif kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus.
Kepesertaan BPJS Kesehatan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar.
Dengan perubahan itu, artinya nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku awal 2021, bertahap hingga akhir 2022.
"Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa kami terapkan bertahap, tentunya kami harapkan seperti itu," kata Oscar.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2020
• Mimpi Bertemu Penusuknya, Syekh Ali Jaber Khawatirkan Alpin dan Ungkap Pesannya untuk Tersangka
Oscar mengatakan, dengan perubahan itu kemungkinan besar juga tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap hingga iuran yang bayarkan.
Namun, aturan rincinya tengah dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan.
"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," kata Oscar.
Sembari menunggu aturan rinci, saat ini beberapa persiapan sudah dilakukan.
Mulai dari persiapan ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
Ia berharap standarisasi kelas pelayanan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Termasuk juga mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas agar tak membayar lebih mahal.
Untuk diketahui, saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Sistem kelas ini memungut iuran berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.