Berita Nasional
BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Tak Ada Lagi Beda Layanan, Diterapkan Bertahap Tahun Depan
Dengan perubahan itu, artinya nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah.
Untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan.
Tetapi, dengan penghapusan sistem kelas nanti, maka hanya ada satu kelas untuk peserta mandiri.
Dengan demikian, iurannya menjadi sama rata.
Libatkan Semua Pihak
Menurut Oscar, perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN melibatkan sejumlah pihak antara lain, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ucap Oscar Primadi.
Pada Januari hingga September 2020, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.
Persiapan teknis yang dilakukan antara lain, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar.
Sumber daya manusia (SDM) medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.
Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
• Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, untuk Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran
• Polisi Meninggal Bersimbah Darah di Jalan Ternyata Bukan Dibegal, Pelaku Diduga Oknum TNI