Tribun Pringsewu

833 Warga Pringsewu Terjaring Operasi Yustisi, 66 Orang Dihukum Nyanyi

Operasi Yustisi merupakan operasi penegakan disiplin warga untuk menertibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
833 Warga Pringsewu Terjaring Operasi Yustisi, 66 Orang Dihukum Nyanyi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 833 orang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Pringsewu.

Operasi Yustisi merupakan operasi penegakan disiplin warga untuk menertibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Kabag OPS Polres Pringsewu AKP Martono mengatakan, banyaknya orang yang terjaring tersebut dari operasi yang dilaksanakan sekitar lima hari, dari 15-20 September 2020.

"Jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi sejak 15 hingga 20 September 2020 mencapai 833 orang," ungkap AKP Martono, Senin, 21 September 2020.

Operasi tersebut, kata dia, dilaksanakan oleh petugas gabungan, terdiri dari personel Polres Pringsewu, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu.

Pelanggar protokol kesehatan ini kemudian diberi sanksi teguran hingga sanksi sosial.

Dia mengatakan, dari 833 pelanggar yang terjaring operasi yustisi sebanyak 529 orang di antaranya mendapat sanksi teguran.

Ditambahkan Martono, sanksi sosial berupa hukuman membersihkan fasilitas umum diberikan kepada 30 pelanggar, dan hukuman menyanyikan lagu nasional kepada 66 pelanggar.

Serta, hukuman push-up kepada 105 pelanggar dan hukuman mengucapkan janji tidak melanggar kepada 103 pelanggar.

Menurut Martono, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Oleh karena itu lah, selain diberik sanksi para pelanggar juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat.

Khususnya selalu mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah

Dia mengungkapkan, operasi yustis tersebut dilaksanakan secara stationer, petugas bersiaga di ruas jalan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi, setiap harinya ada 15 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polres Pringsewu hingga polsek jajaran."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved