Tribun TV Lampung

Bawaslu Soroti Pro Kontra Kampanye Konser, Begini Sikap KPU Lampung

Ketua Bawasul Lampung Fatikhatul Khoiriyah menilai wacana kampanye dengan metode konser belum bisa diterima di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Screnshoot Tribun Tv Lampung
webinar Tribun TV Lampung. Bawaslu Soroti Pro Kontra Kampanye Konser, Begini Sikap KPU Lampung 

Menurut Antonius, pelaksanaan kampanye dengan metode konser sejauh ini memang dibolehkan jika merujuk pada PKPU sebelumnya.

Namun, jelasnya, saat ini KPU RI bersama pihak-pihak masih merancang aturan teknis pelaksanaan agar terhindar dari Covid-19.

“Konser, memang di PKPU diatur dan boleh. tapi dengan catatan tidak boleh melanggar protokol kesehatan dan undang-undang pemilu. Nah ini sedang dirancang nantinya seperti apa, karena kita juga tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan yang menjadi tanggungjawab kita bersama,” jelas Antonius Cahyalana.

Potensi Pelanggaran Kampanye Medsos

Pasangan calon kepala daerah di Lampung nampaknya memiliki nafas panjang untuk melakukan kampanye di Pilkada Serentak 2020 ini. 

Pasalnya, para kandidat kepala daerah memiliki waktu selama 71 hari untuk melakukan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Namun, di era pandemi Covid-19 ini para kontestan disarankan untuk memaksimalkan kampanye melalui media sosial atau daring agar tidak menimbulkan kerumunan terus menerus.

Apa masalahnya?

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah memprediksi akan banyak akun-akun “bodong” dalam pelaksanaan kampanye di medsos.

Sebab, masing-masing pasangan calon akan diberikan batasan maksimal penggunaan akun saat kampanye di medsos.

“Ada akun yang akan didaftarkan secara resmi oleh peserta di KPU, maka nantinya bisa saja ada akun-akun yang tidak terdaftar (bodong). kalo Bawaslu sepanjang akun-akun yang melakukan kampanye terkait dengan peserta itu tidak melakukan unsure sara maka kita akan biarkan. Tapi kalo ada unsur sara, kampanye hitam, dan akun milik ASN maka akan kita takedown,” ujar Fatikhatul Khoiriyah.

Komisioner KPU Provinsi Lampunng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius Cahyalana membenarkan kemungkinan-kemungkinan itu terjadi.

Untuk dia meminta Bawaslu benar-benar mengawasi akun-akun yang nantinya ikut berkampanye di medsos.

"Iya memang akun mereka itu harus terdaftar semua di KPU. Mereka tidak boleh memakai akun yang tidak terdaftar dan akunya itu dibatasi,” Pungkas Antonius Cahyalana. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved