Berita Nasional
Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun di Pontianak, Korban Ditilang Lalu Dibawa ke Hotel
Seorang oknum polisi diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum polisi diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi pada Selasa (15/9/2020) silam.
Korban disebutkan dibawa ke hotel setelah ditilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus oknum polisi diduga melakukan pencabulan, berawal saat korban dan temannya ditilang oleh seorang oknum polisi.
Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu terjadi di simpang empat Jalan Imam Bonjol-Jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Selasa (15/9/2020).
• Siswi SMP di Pontianak Dicabuli Oknum Polisi, Korban Ditilang Kemudian Dibawa ke Hotel
• Oknum Polisi Bayar Utang Rp 150 Juta ke Pengusaha Showroom Pakai Sabu 10 Gram
Korban dan temannya diketahui masih ABG.
Mereka lantas dibawa ke pos polisi (pospol) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.
Tak berselang beberapa lama, korban dibawa oleh seorang oknum polisi berinisial D.
Korban dibawa ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan."
"Yang pasti, proses ini sedang berjalan," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Komarudin mengatakan, oknum polisi yang diduga cabuli gadis bawah umur tersebut, saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.
Oknum tersebut, menurut Komarudin, masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.
Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi tersebut telah melanggar disiplin.