Berita Nasional
Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun di Pontianak, Korban Ditilang Lalu Dibawa ke Hotel
Seorang oknum polisi diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum polisi diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi pada Selasa (15/9/2020) silam.
Korban disebutkan dibawa ke hotel setelah ditilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus oknum polisi diduga melakukan pencabulan, berawal saat korban dan temannya ditilang oleh seorang oknum polisi.
Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu terjadi di simpang empat Jalan Imam Bonjol-Jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Selasa (15/9/2020).
• Siswi SMP di Pontianak Dicabuli Oknum Polisi, Korban Ditilang Kemudian Dibawa ke Hotel
• Oknum Polisi Bayar Utang Rp 150 Juta ke Pengusaha Showroom Pakai Sabu 10 Gram
Korban dan temannya diketahui masih ABG.
Mereka lantas dibawa ke pos polisi (pospol) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.
Tak berselang beberapa lama, korban dibawa oleh seorang oknum polisi berinisial D.
Korban dibawa ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan."
"Yang pasti, proses ini sedang berjalan," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Komarudin mengatakan, oknum polisi yang diduga cabuli gadis bawah umur tersebut, saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.
Oknum tersebut, menurut Komarudin, masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.
Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi tersebut telah melanggar disiplin.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin."
"Karena, yang bersangkutan bukan anggota lapangan."
"Dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Beri sanksi tegas
Komarudin menegaskan, pihaknya akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindak lanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.
"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini."
"Karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.
Selain memeriksa oknum terduga pelaku, pihaknya langsung memintakan visum terhadap terduga korban.
"Saat ini, kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres.
Oknum polisi langsung diamankan
Sebelumnya, Komarudin menceritakan, seorang oknum polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Gadis tersebut awalnya melanggar lalu lintas.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah diamankan.
Hal itu dilakukan sesaat setelah ia dilaporkan pada Selasa (15/9/2020) malam.
Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual.
Ia juga diduga melanggar disiplin anggota.
"Saat ini masih kita dalami."
"Kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.
• Assalamualaikum Mas, Jenazah Manajer Korban Mutilasi Kalibata City Disambut Keluarga
• Anaknya di Penjara Terancam Hukuman Mati, Sang Ibu Sakit Hati Tak Mau Menjenguk
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Oknum Polisi Pontianak Cabuli Gadis Bawah Umur, Berawal dari Tilang dan Berujung di Hotel