Pencurian di Bandar Lampung
Pencuri Alat Pesta di Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pendra bakal dijerat pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pendra bakal dijerat pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar melalui Wakapolsek AKP Hassanudin menyatakan, Pendra dipersangkakan melanggar hukum pasal 363 KUHPidana.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa alat alat dan dekorasi milik korban, pengusaha sewa alat pengantin," ujar AKP Hassanudin, Senin (21/9/2020).
Wakapolsek menambahkan, modus yang digunakan tersangka dengan mendongkel pintu rumah yang disewa menjadi gudang penyimpanan.
Gudang tersebut milik kerabat pelaku pencurian.
• BREAKING NEWS Pelaku Pencurian di Kemiling, Bandar Lampung Ditangkap Polisi
• Sekkab Positif Covid-19, Pemkab Pesisir Barat Akan Rapid Test Massal Seluruh Jajaran
Peralatan ini diambil tersangka sedang ditinggal pemiliknya karena sudah lama tidak digunakan.
"Jadi selama pandemi ini korban jarang mengecek barang dekorasi yang disimpan di gudang."
"Dari keterangan korban, kerugian mencapai Rp 400 juta," tandas AKP Hassanudin.
Terpaksa Mencuri
Tersangka Pendra (32) warga Sumberejo, Kemiling Bandar Lampung mengaku menyesal atas aksi pencurian yang dilakukannya.
Pendra berdalih nekat mencuri karena desakan ekonomi.
Pasalnya, beberapa hari sebelum pencurian terjadi, istrinya butuh biaya untuk persalinan.
"Untuk biaya operasi sesar, kata dokter biayanya Rp 9 juta," kata Pendra, Senin.
Pelaku yang tak punya pekerjaan tetap tersebut kebingungan untuk menutupi biaya persalinan sang istri.