Pemerkosaan di Pringsewu
4 ABG Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Para pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Pringsewu, terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Korban sempat melakukan upaya perlawanan, namun karena korban kehabisan tenaga, akhirnya korban hanya bisa pasrah," tutur Lukman Hakim.
Akibat peristiwa tersebut, korban sampai tidak sadarkan diri.
Para pelaku membiarkan korban yang tidak sadarkan diri di dalam gubuk hingga jelang adzan subuh.
Kemudian, oleh para pelaku, korban diantar ke salah satu rumah kontrakan teman korban di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Selanjutnya, korban ditinggalkan oleh para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku itu korban melapor ke polisi.
Beli Miras di Pasar Terminal
Pesta minuman keras yang berujung pada pemerkosaan gadis di bawah umur di Pringsewu, lantaran maraknya peredaran miras di Bumi Jejama Secancanan.
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.
Para pelaku dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol yang dijual bebas di Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, sebelum melakukan pesta miras yang berujung pada pemerkosaan, para pelaku belanja miras sembari jalan ke arah tempat kejadian perkara (TKP).
Para pelaku dan korban yang ikut dalam rombongan itu melakukan perjalanan menuju Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, setelah berkumpul di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.
Kemudian, rombongan tersebut menuju arah Pringsewu dan di ibu kota Kabupaten Pringsewu ini para pelaku membeli miras kemasan botol.
"Membeli miras jenis anggur merah di sekitar pasar terminal Pringsewu," ungkap Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 September 2020.
Kemudian, rombongan pelaku dan korban ini melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Pardasuka.