TOPIK
Pemerkosaan di Pringsewu
-
Para pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Pringsewu, terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
-
Sebelum diperkosa, gadis di bawah umur di Pringsewu, NRF (15), terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oplosan.
-
Pesta minuman keras yang berujung pada pemerkosaan gadis di bawah umur di Pringsewu, lantaran maraknya peredaran miras di Bumi Jejama Secancanan.
-
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gubuk.
-
Para pelaku yang memperkosa gadis di bawah umur inisial NRF (15), merupakan pemuda anak baru gede (ABG) usia belasan tahun.
-
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gubuk.