Pemerkosaan di Pringsewu
BREAKING NEWS Seusai Pesta Miras, 4 Pemuda di Pringsewu Perkosa Gadis di Bawah Umur
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gubuk.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gubuk.
Gadis berusia 15 tahun itu menjadi pelampiasan nafsu bejat empat pemuda tersebut setelah pesta minuman keras di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Korban mengenali empat pemuda tersebut berinisial, IN, HU, JS dan EJ.
Atas perbuatan para pelaku, korban melapor ke Polsek Pardasuka, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, tanggal 13 Agustus 2020.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu sekira pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, Selasa, 22 September 2020.
• Pulang dari Tempat Hiburan Malam dalam Keadaan Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 7 Orang di Hotel
• Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah
Berbekal laporan itu, kata Lukman, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Atas informasi keberadaan pelaku, lantas petugas Polsek Pardasuka melakukan penangkapan, Senin (21/9/2020) pukul 20.00 WIB.
Menurut Lukman, pihaknya baru berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pemerkosaan tersebut.
Sementara satu orang masih dalam status buronan.
Kini ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu digelandang ke Mapolsek Pardasuka.
Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan sementara Polsek Pardasuka.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)