Pemerkosaan di Pringsewu
4 ABG Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Para pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Pringsewu, terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Para pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Pringsewu, terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, bila polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Yakni pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 September 2020.
• Pulang dari Tempat Hiburan Malam dalam Keadaan Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 7 Orang di Hotel
• Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah
Dicekoki Miras
Sebelum diperkosa, gadis di bawah umur di Pringsewu, NRF (15), terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oplosan.
Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, bila korban bersama para pelaku bersama-sama mengonsumsi miras oplosan tuak dengan anggur merah.
NRF bersama empat pelaku, HU (16), EJ (18), JS (19), dan IN (buron) melakukan pesta miras tersebut di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
"Akibat terlalu banyak menenggak miras, akhirnya korban tidak sadarkan diri," kata Lukman, Selasa, 22 September 2020.
Kemudian, oleh para pelaku, korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal pesawahan.
Selanjutnya, pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban.
Mulai dari pelaku IN, HU, JS dan EJ.