Pemerkosaan di Pringsewu

4 ABG Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Pringsewu, terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 4 ABG Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. 

Lalu, rombongan tersebut berhenti di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

"Di Pekon Sumber Agung kembali berhenti dan pelaku membeli minuman (beralkohol tradisional) jenis tuak," kata Lukman lagi.

Kemudian, melanjutkan perjalanan sehingga tiba di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu areal pesawahan Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Pelaku Masih ABG

Para pelaku yang memperkosa gadis di bawah umur inisial NRF (15), merupakan pemuda anak baru gede (ABG) usia belasan tahun.

Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras.

Keempat pelaku tersebut adalah HU (16), EJ (18) dan JS (19), sedangkan satu orang yang masih buron berinisial IN.

Para pelaku merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, pihaknya baru menangkap tiga pelaku HU, EJ dan JS.

Ketiganya dijemput dari rumahnya masing-masing, Senin (21/9/2020) pukul 20.00 WIB.

"Saat kami amankan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan."

"Sedangkan satu pelaku lain masih kami lakukan pengejaran,” ujar Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 September 2020.

Kini, ketiga pelaku yang tertangkap digelandang ke Mapolsek Pardasuka buat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polsek Pardasuka.

Polisi turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gubuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved