Pemerkosaan di Pringsewu

4 ABG Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Pringsewu, terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 4 ABG Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. 

Gadis berusia 15 tahun itu menjadi pelampiasan nafsu bejat empat pemuda tersebut setelah pesta minuman keras di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Korban mengenali empat pemuda tersebut berinisial, IN, HU, JS dan EJ.

Atas perbuatan para pelaku, korban melapor ke Polsek Pardasuka, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, tanggal 13 Agustus 2020.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu sekira pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, Selasa, 22 September 2020.

Berbekal laporan itu, kata Lukman, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Atas informasi keberadaan pelaku, lantas petugas Polsek Pardasuka melakukan penangkapan, Senin (21/9/2020) pukul 20.00 WIB.

Menurut Lukman, pihaknya baru berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pemerkosaan tersebut.

 BREAKING NEWS Seusai Pesta Miras, 4 Pemuda di Pringsewu Perkosa Gadis di Bawah Umur

 Ibu Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Menangis Lihat Sang Anak Dimasukkan Ruang Tahanan

Sementara satu orang masih dalam status buronan.

Kini ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu digelandang ke Mapolsek Pardasuka.

Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan sementara Polsek Pardasuka.

Seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah gubuk di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu. Keempat pelaku menjadikan NRF sebagai pelampiasan nafsu bejat mereka seusai berpesta minuman keras. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved