Kabar Artis

Alasan PN Denpasar Tolak Permohonan Jerinx untuk Ganti Majelis Hakim

PN Denpasar memiliki alasan menolak permohonan Jerinx mengganti majelis hakim.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx didampingi kuasa hukum saat akan menjalani sidang online di ruang Ditreskrimsus Polda Bali Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengajuan pihak Jerinx untuk mengganti majelis hakim, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan, pihaknya memiliki beberapa alasan menolak permohonan tim kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Dasar penolakan yaitu majelis hakim tidak memiliki konflik kepentingan serta tidak berhalangan.

"Kami tidak mengganti majelis hakim. Kami telah mengkaji dan pelajari bahwa mereka (majelis hakim) tidak mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh tim penasihat hukum terdakwa," kata Sobandi, Senin (21/9/2020).

Sobandi menyatakan, bersama Wakil Ketua PN (Waka PN) pihaknya telah memanggil majelis hakim guna mengklarifikasi apakah ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.

"Kami klarifikasi apakah majelis hakim yang ditunjuk Ini ada hubungan keluarga, para hakim menjawab tidak ada. Apakah ada kepentingan, mereka juga menjawab tidak," tandasnya.

Adu Argumen Jerinx dengan Majelis Hakim Berujung Walk Out

Vicky Prasetyo Beber Kisahnya di Dalam Penjara, Awal- awal Ada yang Ngasih Sarung Buat Solat

"Kepentingan ini dimuat di kode etik hakim.

Hakim wajib mengundurkan diri kalau ada konflik kepentingan, baik pribadi maupun keluarga, juga hal-hal lain yang dimungkinkan akan mengganggu persidangan," kata Sobandi.

Jerinx keluar dari ruang sidang di Ditreskrimsus Polda Bali Kamis (10/9/2020)
Jerinx keluar dari ruang sidang di Ditreskrimsus Polda Bali Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Alasan majelis hakim melanggar hukum acara pidana seperti disampaikan tim penasihat hukum Jerinx, kata Sobandi tidak menjadi dasar bagi pengadilan mengganti majelis hakim.

"Pergantian majelis hakim itu dimungkinkan oleh Undang-Undang berdasarkan Pasal 157 KUHAP jo Pasal 17 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Di sana disebutkan, majelis hakim bisa diganti apabila ada hubungan keluarga, baik karena perkawinan atau hubungan darah. Kedua, majelis hakim kemungkinan diganti apabila salah satu hakim berhalangan," paparnya.

Sobandi menegaskan, lanjutan persidangan Jerinx, Selasa (22/9/2020) ini tetap secara online.

"Nanti ke depannya apakah masih tetap online atau offline, itu kewenangan dari majelis hakim," ujarnya.

Sobandi mengatakan, sidang online itu tidak mutlak.

"Bisa saja berubah melihat kebutuhan-kebutuhan penegak hukum dan keadilan dalam rangka mengejar kebenaran materiil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved