Syamsul Arifin Mantan Ketua AKLI Lampung Buron 7 Tahun Ditangkap di Jakarta
Syamsul Arifin yang dinyatakan buron lantaran menghilang ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan ditangkap tim cyber Polda Lampung tanpa perlawanan b
Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Syamsul Arifin, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung , yang buron selama 7 tahun ditangkap di Jakarta, Selasa 22 September 2020.
Informasi yang diperoleh Tribun, Syamsul Arifin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung sejak 9 September 2013 berdasarkan surat No DPO/09/IX/2014/Ditreskrimsus.
Syamsul Arifin yang dinyatakan buron lantaran menghilang ketika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, ditangkap tim Cyber Polda Lampung tanpa perlawanan berarti.
Belm diperoleh konfirmasi resmi dari Polda Lampung mengenai keberhasilan menangkap buronan yang status DPO-nya sejak 7 tahun lalu itu.
Informasi yang diperoleh Tribun, Syamsul yang juga berprofesi sebagai pengacara, merupakan tersangka atas LP/84/II/2013/LPG/SPKT pada 12 Februari 2013 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Dia disangka melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU RI No 11/2008 tentag ITE atau pasal 335 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung waktu itu, AKBP Sulistyaningsih, mengungkapkan, selain laporan polisi, terdapat dua surat yang menjadi rujukan untuk penetapan Syamsul sebagai DPO.
Yyakni surat perintah penyidikan No. Sp Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2013 dan surat Kajati Lampung No. B-2271.N.8.4/Euh.1/6/2013 tanggal 21 Juni 2013 perihal hasil penyidikan tersangka Syamsul Arifin.
Informasi lain yang diperoleh, pada Kamis 18 Juli 2013 tujuh orang personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengepung rumah Syamsul Arifin.
Pengepungan itu dilakukan untuk menjemput paksa, setelah dua kali panggilan polisi kepadanya terkait tindak pidana UU ITE itu tidak diindahkannya.
Menurut penyidik Ditreskrimsus dari Subdit II Polda Lampung, kedatangan mereka sudah didampingi pegawai kelurahan dan bermaksud menangkap Syamsul Arifin terkait laporan korban Napoli Situmorang, Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung.
Namun, saat pengepungan itu, Syamsul Arifin tidak ada di kediamannya hingga kemudian dinyatakan buron.
Ketika itu, berkas Syamsul Arifin sudah dinyatakan lengkap (P-21), tinggal menuggu pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
(tribunlampung.co.id)