Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap
BREAKING NEWS Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Pasca diamankan oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, DPO Samsul Arifin langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Subdit V Cybercrime Polda Lampung
Mantan Ketua AKLI Lampung Samsul Arifin saat diperiksa di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. BREAKING NEWS Buronan Polisi 7 Tahun, Syamsul Arifin Dilimpahkan ke Kejati Lampung.
Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.
Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Rekomendasi untuk Anda