Pilkada Way Kanan 2020

VIDEO KPU Way Kanan Tetapkan Adipati-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina sebagai Paslon

KPU Way Kanan menetapkan Raden Adipati Surya–Ali Rahman dan Juprius–Rina Marlina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
dokumentasi
KPU Way Kanan Tetapkan Adipati-Ali Rahman dan Juprius-Rina Marlina sebagai Paslon 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - KPU Way Kanan menetapkan Raden Adipati Surya–Ali Rahman dan Juprius–Rina Marlina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Penetapan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Refki Dharmawan dan anggota KPU Way Kanan Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Noprisyah Harianto di kantor KPU Way Kanan Rabu (23/9/2020) pukul 09.00.

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Way Kanan Nomor: 75/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020, yang nantinya akan ditembuskan kepada Bawaslu dan LO Pasangan calon.

Dikatakan Ketua KPU Refki Dharmawan bahwa sejak diterimanya pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 Septemnber 2020 yang lalu, KPU Way Kanan melakukan verifikasi syarat calon sejak tanggal 6–12 September.

Dan perbaikan syarat calon tanggal 14-16 September 2020.

Pasangan Raden Adipati Surya–Ali Rahman yang diusung 7 partai yaitu Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PKS dengan 32 kursi DPRD dinyatakan memenuhi syarat.

VIDEO Eva, Kohar, Rycko Ditetapkan Jadi Paslon di Pilkada Bandar Lampung

VIDEO Lelah Terus-terusan Diserang Leslar, Iis Dahlia Ngadu ke Rizky Billar dan Lesty Kejora

Lalu Pasangan Juprius–Rina Marlina yang diusung Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan dengan 8 kursi DPRD dinyatakan memenuhi syarat.

Saksikan Video Selengkapnya Di Bawah Ini:

Kedua pasangan calon juga telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSU Abdul Moeloek yang bekerja sama dengan IDI, Himpsi dan BNN Propinsi Lampung dan dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya ditambahkan Refki bahwa besok tanggal 24 September kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut di KPU Way Kanan.

Adapun ketentuan pengundian nomor urut ini KPU meminta pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membawa pendukung dan mencegah kerumunan.

Pengundian nomor urut dapat disaksikan secara live streaming melalui akun facebook KPU Way Kanan yang akan menyiarkan langsung kegiatan dimaksud. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Videografer Tribunlampunga.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved