Berita Nasional

Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Kendari Picu Aksi Demo Massa hingga Berujung Ricuh

Berawal dari sakit hati terhadap mantan istri, ulah pria di Kendari, Sulawesi Tenggara memicu aksi demo dan kericuhan.

(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)
Aksi unjuk rasa di Kawasan pusat perdagangan di Kendari berakhir anarkis di pusat perdagangan, dua polisi terluka dan lima pendemo diamankan. Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Kendari Picu Aksi Demo Massa hingga Berujung Ricuh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KENDARI – Berawal dari sakit hati terhadap mantan istri, ulah seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara memicu aksi demo dan kericuhan.

Aksi demo dipicu unggahan facebook yang dibuat pelaku setelah membajak akun mantan istrinya dan memposting kebencian.

Postingan bernada menghina suku tersebut kemudian memicu aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan peristiwa demo dipicu karena ulah pria yang sakit terhadap mantan istrinya karena pernah diselingkuhi.

Polisi kemudian menangkap M, warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, karena diduga mengunggah tulisan bernada hinaan kepada suku tertentu di Facebook.

Unggahan ini memicu kerusuhan di Kendari pada Kamis (17/9/2020).

Tak Kunjung Lunasi Utang, Warga Medan Dibunuh lalu Dibuang ke Jurang: Ada Oknum Terlibat

Sosok Misterius saat Penyerangan Polsek Ciracas Diselidiki Puspomad

M ditangkap Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dibantu Lembaga Adat Tolaki.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sultra, Kombes Heri Tri Maryadi, mengatakan penangkapan M bermula dari laporan J, mantan istrinya.

Awalnya, J melapor ke Polda Sultra pada Rabu (16/9/2020) karena akun Facebook-nya dibajak dan digunakan untuk mengunggah tulisan bernada hinaan.

Setelah menyelidiki laporan tersebut, polisi mulai mencurigai M.

“Kita mencurigai terlapor adalah suaminya atas nama M, dan kami langsung adakan penyelidikan handphone dari Saudara M. Ternyata memang ada jejak digitalnya,” kata Heri saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Setelah memeriksa M, polisi menyimpulkan unggahan itu dibuat atas dasar sakit hati. M merasa diselingkuhi mantan istrinya.

“Jadi seolah-olah mantan istrinya akan dibully dan akan dikenakan sanksi sosial di media sosial karena menghina suku Tolaki. Padahal si M ini Suku Tolaki juga,” sebut Heri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat M dengan Pasal 45 A junto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved