Kasus Corona di Lampung

Covid-19 Masuk Pemkot Bandar Lampung, 2 Kantor Ditutup Sementara

Pemerintah Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menutup sementara dua instansi, yakni Dinas Perhubungam serta Dinas Koperasi dan UKM.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Surat Edaran Nomor 550.21/1153/III.13/2020 tentang Penutupan Sementara Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Bandar Lampung semakin masif.

Penyebarannya pun merata di beragam klaster atau sektor.

Terbaru, Covid-19 masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menutup sementara dua instansi, yakni Dinas Perhubungam serta Dinas Koperasi dan UKM.

Hal tersebut tertuang dalam Edaran Sekertariat Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 550.21/1153/III.13/2020 tentang Penutupan Sementara Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM.

Adapun sutat tersebut secara legal diteken Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam, Jumat (25/9/2020).

Puluhan Pegawai yang Hadiri Pesta Ultah Kadishub Bandar Lampung Jalani Rapid Test

Kantor Tutup Pasca Kadishub Terjangkit Covid-19, Sekkot: ASN Tetap Bekerja

Berdasarkan surat edaran tersebut, penutupan sementara tersebut akan berlangsung hingga 4 Oktober 2020 mendatang.

"Penutupan sementara berlaku sejak tanggal 25 September hingga 4 Oktober 2020," tulis keterangan Badri Tamam pada surat tersebut.

"Pada tanggal 5 Oktober, aktivitas kantor akan dilaksanakan kembali," terang dia. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved