Kasus Corona di Lampung
Covid-19 Masuk Pemkot Bandar Lampung, 2 Kantor Ditutup Sementara
Pemerintah Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menutup sementara dua instansi, yakni Dinas Perhubungam serta Dinas Koperasi dan UKM.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Bandar Lampung semakin masif.
Penyebarannya pun merata di beragam klaster atau sektor.
Terbaru, Covid-19 masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menutup sementara dua instansi, yakni Dinas Perhubungam serta Dinas Koperasi dan UKM.
Hal tersebut tertuang dalam Edaran Sekertariat Daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 550.21/1153/III.13/2020 tentang Penutupan Sementara Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Adapun sutat tersebut secara legal diteken Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam, Jumat (25/9/2020).
• Puluhan Pegawai yang Hadiri Pesta Ultah Kadishub Bandar Lampung Jalani Rapid Test
• Kantor Tutup Pasca Kadishub Terjangkit Covid-19, Sekkot: ASN Tetap Bekerja
Berdasarkan surat edaran tersebut, penutupan sementara tersebut akan berlangsung hingga 4 Oktober 2020 mendatang.
"Penutupan sementara berlaku sejak tanggal 25 September hingga 4 Oktober 2020," tulis keterangan Badri Tamam pada surat tersebut.
"Pada tanggal 5 Oktober, aktivitas kantor akan dilaksanakan kembali," terang dia. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)