Kasus Corona di Lampung

Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Mesuji, Punya Riwayat Tumor Usus

Seorang pasien Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji, Jumat (25/9/2020).

Tribunlampung.co.id/Endra
Proses pemakaman jenazah Covid-19 di Mesuji dilakukan dengan protokol kesehatan, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Seorang pasien Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji, Jumat (25/9/2020).

Pemakaman jenazah dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan menggunakan standar protokol kesehatan.

Proses pemakaman dikawal oleh Polres Mesuji, Koramil Mesuji, dan Satpol PP Pemkab Mesuji.

Ketika dikonfirmasi, Direktur RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji dr Hotmaida Verawati membenarkannya.

Melalui pesan WhatsApp, dia menyebutkan pasien meninggal dunia berinisial MH (25), warga Kecamatan Simpang Pematang.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Yanuar Fitrian mengatakan, pasien ini sebelumnya datang ke IGD RSUD pada 24 September 2020 pukul 17.00 WIB dengan keluhan sesak napas, muntah, dan lemas sejak pagi hari.

Puluhan Pegawai yang Hadiri Pesta Ultah Kadishub Bandar Lampung Jalani Rapid Test

Lina Agustina Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Ketika Seseorang Curiga Tertular Covid 19

"Riwayat pasien penyakit menurut keluarga adalah tumor usus yang diderita selama satu tahun yang lalu. Dari hasil laboratorium adanya limfosit yang turun, dari vital sign tensi drop (70/50) dan saturasi oksigen 91% dan dilanjutkan dengan rapid test dengan hasil reaktif," beber Yanuar.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dokter penyakit dalam, pasien didiagnosis syok sepsis, syok hipovolemi, probable Covid, pneumonia, dan azotemia (penyakit ginjal aktif).

Setelah dilakukan stabilisasi di IGD, pasien dipindahkan ke ruang isolasi pukul 19.10 WIB dan disarankan untuk dites swab.

Tes swab dilakukan pukul 22.00 WIB.

Pada pukul 22.10 WIB, pasien tidak sadarkan diri.

Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 22.35 WIB.

"Sesuai panduan Covid Revisi 5 Kementerian Kesehatan, pasien yang meninggal di rumah sakit, maka pemulasaran jenazah dan dimakamkan standar protokol kesehatan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved