Pengukuhan 5 Pjs Bupati di Lampung

Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan Komit Jaga Netralitas ASN Selama Pilkada Way Kanan 2020

Pjs bupati Way Kanan Mulyadi Irsan komitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya selama pelaksanaan Pilkada Way Kanan 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan (kiri) sesaat sebelum menerima SK dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sabtu (26/9/2020). 

"Tapi di sini kecerdasan bisa melaksanakan tugas itu."

"Karena kita dalam kondisi darurat kesehatan," kata Arinal Djunaidi.

Arinal berharap, ajang kontestasi politik tahun ini yang dalam kondisi pendemi Covid-19, tidak menjadi klaster baru.

"Jangan sampai dengan pilkada ini menimbulkan persoalan baru dengan klaster baru," sebut Arinal Djunaidi.

Selain itu, Arinal pun mewanti-wanti kepada kelima Pjs bupati dan Plt bupati, serta kepala daerah lainnya, untuk tetap menjaga netralitas ASN.

Arinal memastikan, tak segan untuk menindak siapapun yang menggunakan kekuasaan untuk merugikan atau menguntungkan calon kepala daerah.

"Saya tidak berikan toleransi soal ini, bila ada yang mengarahkan kepada ASN yang merugikan calon akan ditindak tegas sesuai aturan," tandas Arinal Djunaidi.

Tak Main-main

Gubernur Lampung Arinal Djunai resmi mengukuhkan lima Pejabat sementara bupati (Pjs bupati).

Selain itu juga, Arinal Djunaidi menyerahkan SK untuk Pelaksana tugas (Plt) bupati di Pesawaran.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan 5 Pjs bupati untuk 5 daerah di Lampung itu di Balai Keratun Lantai 3, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9/2020), mulai pukul 14.00 WIB.

Pengukuhan 5 Pjs bupati tersebut sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, 131.18-2916 Tahun 2020, 131.18-2917 Tahun 2020, 131.18-2964 Tahun 2020 tentang penunjukan Pjs bupati Way Kanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Arinal Djunaidi mengatakan, seluruh Pjs bupati dan Plt bupati yang ditunjuk tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020.

"Jadi Pjs dan Plt tidak boleh menggunakan kekuasaan yang berujung."

"Saya tidak main-main! Jangan sampai ada, saya tidak toleransi!" tegas Arinal Djunaidi saat mengukuhkan Pjs bupati dan penyerahan SK Plt bupati di Balai Keratun, Sabtu (26/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved