Berita Nasional

Suami Bunuh Pacar Istri di Makassar, Cemburu Lihat Istri saat Mau Besuk Tetangga Sakit

Pelaku pembunuhan kasus suami bunuh pacar istri di Makassar akhirnya ditangkap polisi.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dg Lala (baju merah) pelaku pembunuhan Mis David alias David (25) di Rumah Susun (Rusun) warga Kampung Lette, Jl Rajawali 1, Makassar, ditangkap, Kamis (24/9/2020) pagi. 

"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu terhadap korban," katanya.

Sementara itu, Dg Lala dengan istrinya, Dg Kebo sudah pisah ranjang selama enam bulan terakhir.

Dg Kebo diduga dekat dengan korban dan bahkan Dg Lala sempat mendapati istrinya tersebut baru pulang dari tempat tinggal korban.

"Pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang selama enam bulan. Sebelum peristiwa itu, Dg Lala sempat jenguk korban yang sedang sakit.Tapi pelaku melihat istrinya, sehingga dia emosi dan menikam korban," ujarnya.

Kini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolsek Mariso guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Korban Pacaran dengan Istrinya

Sementara itu, dugaan adanya motif asmara pada kasus pembunuhan David mulai mencuat.

David diduga dibunuh oleh suami dari seorang penghuni Rusun, Dg Kebo (40).

Sebelum ditemukan tewas bersimbah darah dengan lima luka tusukan benda tajam, David diketahui sedang sakit.

Istri terduga pelaku, Dg Kebo pun tampak menjenguk David.

David yang terbaring sakit, di tempat tinggal kakaknya itu, pun meminta diambilkan air minum kepada Dg Kebo.

Dg Kebo pun kemudian bergegas ke tempat tinggalnya di Blok 2 untuk mengambil air minum.

Tidak berselang lama, Dg Kebo kembali Blok A1 tempat David berbaring.

Namun sebelum tiba, Dg Kebo sempat berpapasan dengan suaminya yang diduga kuat pelaku pembunuhan David di tangga lantai 4.

Pengakuan Dg Kebo ke polisi, sang suami yang diketahui bernama Dg Lala tampak tergesah-gesah menurungi anak tangga saat berpapasan dengannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved