Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Eks Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Bantah Semua Keterangan Saksi, 'Bagian Saya 4 Persen'
Hasil keterangan para saksi, terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa bantah semua kesaksian Novrida Nunyai.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil keterangan para saksi, terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa bantah semua kesaksian Novrida Nunyai.
Hal ini diungkapkan langsung oleh dr Maya setelah Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi dalam persidangan teleconfrance Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).
Maya Metissa mengatakan bahwa keterangan Novrida Nyunyai ada kesalahan terutama kebijakan pemotongan anggaran sebesar 10 persen.
"Bahwa itu bukan untuk operasional karena operasional sudah ada APBD, dan waktu itu saksi menyebutkan bahwa (pemotongan) itu adalah kebijakan dari Kadis yang lama sudah kebiasaan," seru dr Maya melalui sambungan teleconfrance.
Maya pun menyampaikan jika penyerahan uang tidak langsung ke rumahnya melainkan di Kantor.
"Kecuali kalau akhir tahun biasanya sampai malam itu ke rumah, jadi sebagian besar diserahkan ke kantor kalau di rumah hanya satu atau dua kali," imbuh dr Maya.
"Jadi uang itu diserahkan dari pengelola ke anda?" tanya Majelis Hakim Ketua Siti Insirah.
"Iya tapi hanya bagian saja yang diberikan ke saya dengan amplop, saya hanya menerima bagian saya, gak sampai 10 persen, bagian saya hanya empat persen," kata dr Maya.
"Enam persennya kemana?" sahut Siti Insirah.
"Saya juga gak tahu, bagian itu hanya bendahara (Novrida Nyunyai) yang tahu," kata dr Maya.
Namun saat ditanya oleh Majelis Hakim, Novrida Nyunyai menegaskan bahwa ia tak mengetahui apa apa.
"Jadi yang anda terima hanya empat persen, itu tahunya dari mana?" seru Siti Insirah.
"Iya jadi untuk Kabid Pembendaharaan empat persen dan dua persen untuk ketua pengelola BOK Kabupaten," sebut dr Maya.
"Saudara saksi terdakwa menyebutkan 10 persen itu 4 persen untuk kadis, lalu 4 persen untuk kadis pembendaharaan, dua persen pengelola BOK Kabupaten, benar tidak?" tanya Siti Inisirah.
"Tidak yang mulia tidak ada, 10 persen hanya untuk Bu kadis," jawab Novrida Nyunyai secara tegas.
dr Maya pun mengatakan bahwa uang enam persen dari pemotongan anggaran tersebut diserahkan juga bersamaan saat ia menerima uang potongan BOK.
"Dalam bentuk amplop dan hanya ada dua amplop," sebut dr Maya.
Namun oleh Novrida Nyunyai dibantah dan menegaskan tidak ada pembagian.
"Kalau perintah menghanguskan benar?" tanya Siti Insirah.
"Tidak yang mulia," jawab singkat dr Maya.
Hanguskan Barang Bukti
Pasca antar uang ke rumah dr Maya Metissa, saksi Novrida Nunyai dapat arahan untuk hanguskan bukti nota pencairan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara.
Hal ini diutarakan oleh Novrida Nunyai saat dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).
"Pada saat (mengantar uang potongan) itu komunikasi apa yang terjadi?" tanya JPU Gatra Yudha Pramana.
"Saya hanya menyerahkan, ibu ini uangnya, kemudian waktu saya pulang, dan kata ibu untuk jumlah (nota) yang diprint untuk dihanguskan," terang Novrida Nyunyai.
"Cara menghanguskan?" sahut JPU Gatra Yudha Pramana.
"Dalam bentuk print saya bakar di kantor. Itu dibakar besoknya setelah penyerahan, kalau bentuk Exel saat itu juga saya hapus," jawab Novrida Nyunyai.
JPU Gatra Yudha Pramana pun menyahut menanyakan uang yang diserahkan ke terdakwa dr Maya Metissa digunakan untuk apa saja.
"Saya juga gak tahu, dan saya gak dapat jatah dari situ," jawab Novrida Nyunyai.
"Saudara saksi Daning, apakah pernah saksi Novrida Nyunyai menceritakan ada pemusnahan file pemotongan?" sahut JPU Gatra Yudha Pramana.
"Tidak tahu," jawab Daning Pujiarti.
Antar Langsung
Menyanggupi pemotongan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara, saksi Novrida Nunyai ngaku antarkan langsung uang ke rumah dr Maya Metissa.
Hal ini diutarakan oleh Novrida Nunyai saat dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).
Novrida Nunyai mengaku permintaan pemotongan anggaran BOK oleh dr Maya disanggupi lantaran terpaksa karena ia hanyalah staf.
"Pemotongan dilakukan setiap pencairan, pertiga bulan, ke semua puskesmas, ada 27 puskesmas tahun 2017-2018," terang Novrida Nunyai.
Novrida Nunyai mengaku setelah memotong uang BOK, ia langsung menyerahkan potongan tersebut ke terdakwa dr Maya.
"Saat itu saya potong saya serahkan hari itu juga, yang mengetahui juru bayar saya yaitu bu Lila, Bu Sinta juga tahu dan Bu Anggun juga tahu. Langsung saya serahkan ke kepala dinas di rumahnya," sebut Novrida Nunyai.
Novrida Nunyai pun mengaku menyerahkan uang tersebut dengan menggunakan amplop dan diantar ke rumah dr Maya bersama Lila dan Anggun.
"Pakai mobil, Anggun dan Lila ikut turun, dan bertemu di ruang tamu," tandas Novrida Nunyai.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa, Senin (28/9/2020).
Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan keterangan saksi, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dari Dinas Kesehatan.
Adapun saksi yang banyak dimintai keterangan yakni Novrida Nunyai selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes 2017-2018 dan Daning Pujiarti selaku Ketua tim sekretariat BOK 2017-2018.
Sementara keempat saksi lainnya hanya membenarkan adanya pemotongan sepuluh persen setiap pencairan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara.
Dalam kesaksiannya, Novrida Nunyai mengatakan pemotongan 10 persen merupakan perintah langsung dari terdakwa mantan kepala dinas kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa.
"Angka 10 persen itu dari kepala dinas," sebut Novrida Nunyai.
JPU Gatra Yudha Pramana menanyakan bagiamana cara terdakwa dr Maya menyampaikan angka pemotongan sebesar 10 persen.
"Waktu itu tahun 2017, saya dipanggil bersama Daning dan Sinta (Kasubag Keuangan) keruangan by kadis," jawab Novrida Nunyai.
Novrida Nunyai menuturkan ia bersama dua rekannya diberitahukan untuk dilakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan anggaran BOK.
"Saat bertemu, Kepala Dinas minta saving pencairan dana BOK Puskesmas, savingnya dengan cara pemotongan dana BOK," sahut saksi Daning Pujiarti.
Novrida Nunyai melanjutkan, dari permintaan tersebut, ia bersama Daning dan Sinta kaget dan sempat menolak apa yang menjadi kemauan terdakwa dr Maya.
"Tapi mau gimana lagi, dengan alasan untuk untuk operasional kantor," tandas Novrida Nunyai.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)