Pilkada Metro 2020
KPU Kota Metro Tetapkan Dana Kampanye Paslon Pilkada Metro 2020 Maksimal Rp 8 Miliar
KPU Kota Metro membuat kesepakatan dengan para pasangan calon di Kota Metro terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 8.096.519.800.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - KPU Kota Metro membuat kesepakatan dengan para pasangan calon di Kota Metro terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 8.096.519.800.
Komisioner KPU Kota Metro Divisi Hukum dan Pengawas Nova Hadiyanto mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Metro 2020 telah ditandatangani KPU bersama keempat Laison officer (LO) pasangan calon.
"Itu sudah disepakati dan rekening khusus dana kampanye juga sudah dibuka untuk kegiatan masa kampanye."
"Rekening khusus dana kampanye juga memiliki kode khusus sehingga mudah ditelusuri oleh lembaga yang berwenang," ungkap Nova Hadiyanto, Senin (28/9/2020).
Dijelaskannya, rekening khusus terpisah dari rekening pribadi calon.
• KPU Metro Tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020
• 15 Warga Kena Covid, Mayoritas Hasil Tracing, Seluruh Kantor Pemkot Bandar Lampung Disterilisasi
Sehingga disebut rekening khusus dana kampanye pasangan calon, di mana terdapat kode khusus.
Kegunaan dari dana untuk kampanye sampai batas kampanye berakhir.
"Jadi itu digunakan selama masa kampanye berlangsung dan berakhir pada 5 Desember 2020."
"Rp 8 Miliar lebih itu dana maksimal yang wajib mereka gunakan selama kampanye," jelas Nova Hadiyanto.
Adapun hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) paslon Kota Metro 2020 berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK pasangan Wahdi-Qomaru sebesar Rp 501.000.000.
"Kemudian untuk pasangan Mufti-Saleh sebesar Rp 50.000.000, pasangan Ampian-Rudy sebesar Rp 250.000.000, dan pasangan Anna-Fritz sebesar Rp 100.000.000," terang Nova Hadiyanto.
Sementara laporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahap.
Yakni laporan awal yang berisi tentang dana awal yang dimiliki untuk kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 31 Oktober 2020.
Terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan sehari setelah masa kampanye berakhir.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)