Tribun Bandar Lampung

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Izinkan Kegiatan Libatkan Orang Banyak, Ini Syaratnya

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung masih memperbolehkan masyarakat mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sekretaris BPBD Bandar Lampung M Rizki. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung masih memperbolehkan masyarakat mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung M Rizki mengatakan, kegiatan keramaian yang diusulkan masyarakat akan ditinjau pada hari pelaksanaan guna memastikan diterapkannya protokol kesehatan.

"Kalau terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan, dihentikan secara paksa," terang M Rizki yang juga menjabat bendahara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung, Senin (28/9/2020).

Selain pelanggaran protokol kesehatan, ia menuturkan, ada satu alasan lain yang bisa menyebabkan suatu kegiatan yang melibatkan keramaian untuk dibubarkan atau ditunda.

Pembatalan, penundaan, maupun pembubaran kegiatan dilakukan bila didapati ada anggota keluarganya terpapar Covid-19.

Kasus Covid Kian Naik, Pemkot Bandar Lampung Masih Izinkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi

BREAKING NEWS Gadis 18 Tahun di Pringsewu Terjangkit Covid-19

"Kalau ada keluarga yang terpapar Covid-19 dan sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi kegiatan, maka yang yang bersangkutan akan dibatalkan kegiatannya dan dibubarkan bila acara sedang berlangsung," jelas M Rizki.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan anjuran isolasi terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19.

"Kalau ada yang isolasi, tentu tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan," ungkap M Rizki.

Dikatakannya, hingga kini pihaknya belum menerima laporan  pembubaran kegiatan akibat pelanggaran protokol kesehatan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved