Tribun Bandar Lampung

Disdukcapil Bandar Lampung Batasi Perekaman e-KTP Maksimal 200 Orang per Hari

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan, pihaknya membatasi peserta perekaman hanya sebayak 200 orang per satu hari kerja.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadisdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020). Disdukcapil Bandar Lampung Batasi Perekaman e-KTP Maksimal 200 Orang per Hari. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuota peserta perekaman e-KTP di Bandar Lampung dibatasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan, pihaknya membatasi peserta perekaman hanya sebayak 200 orang per satu hari kerja.

"Sehari hanya dibatasi maksimal 200 peserta perekaman," kata A Zainuddin saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut terkait dengan upaya meminimalisir penumpukan warga di Kantor Disdukcapil Bandar Lampung.

"Penjadwalan perekaman ditentukan oleh sistem," kata A Zainuddin.

Ia mengucapkan, proses pencetakan e-KTP akan selesai dalam kurun waktu tiga hari setelah perekaman.

"Tujuannya agar warga tidak menunggu terlalu lama di kantor disdukcapil, sehingga keramaian pun akan terhindarkan," terang A Zainuddin.

Meskipun demikian, ia memastikan, proses pencetakan e-KTP bisa ditunggu khusus untuk masyarakat kaum minoritas.

"Lansia, disabilitas bisa ditunggu hitungan jam," sebut A Zainuddin.

Pada masa ini, Zainuddin mengimbau, agar masyarakat yang belum mendesak untuk mengurus dokumen kependudukan, agar tidak mendatangi kantor Disdukcapil Bandar Lampung.

"Silahkan datang jika mendesak, kalau belum mendesak jangan dulu datang," imbau A Zainuddin.

Kemudian, ia menekankan, bila masyarakat ingin memanfaatkan layanan daring (online), bisa mengakses website disdukcapil.bandarlampungkota.go.id atau menghubungi call center 0821-8085-2544.

"Pelayanan online itu bisa untuk mengakses setiap layanan kependudukan," tandas A Zainuddin.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved