Pilkada Bandar Lampung 2020
Dana Kampanye Paslon Bandar Lampung Ditetapkan Tak Lebih dari Rp 24 Miliar
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menuturkan, dalam prosesnya dana kampanye akan dilaporkan secara berjenjang sebanyak tiga kali masa lapor.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung maksimal sebesar Rp 24 miliar, pada Pilkada Bandar Lampung 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).
"Iya, hasil kesepakatan KPU dan masing-masing calon melalui LO-nya, dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp 24 miliar," ujar Dedy Triyadi, Rabu (30/9/2020).
Dedy menuturkan, dalam prosesnya dana kampanye akan dilaporkan secara berjenjang sebanyak tiga kali masa lapor.
Pertama, pembukaan rekening kusus untuk persiapan dana kampanye awal dengan format laporan awal dana kampanye (LADK).
• KPU Bandar Lampung Tindak Lanjuti Temuan Data Ganda dan Pemilih TMS yang Masuk DPS
• Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Capai 3 Meter, Tangkapan Nelayan Berkurang
Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) baik dari perseorangan maupun badan hukum.
Ketiga, laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye (LPPDK) sesudah masa kampanye.
"Jadi mereka (paslon) akan melaporkan dana kampanye di tiga tahapan itu, dan jumlahnya tidak boleh lebih dari Rp 24 miliar," jelas Dedy Triyadi.
Sejauh ini, kampanye telah memasuki hari kelima yang dilakukan oleh tiga paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketiga paslon telah melaporkan LADK ke KPU Bandar Lampung.
Dari tiga paslon itu, pasangan calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman tercatat yang paling besar mengeluarkan dana kampanye dalam laporannya, dengan nilai sebesar Rp 100 juta.
Sementara paslon M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebesar Rp 10 juta.
Hal itu tercantum dalan surat tanda terima berita acara LADK Nomor: 651/PL.02.5.-PU/1871/02/KPU-Kot/IX=2020, perihal Laporan Awal Dana Kampanye.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dana-kampanye-paslon-bandar-lampung-ditetapkan-tak-lebih-dari-rp-24-miliar.jpg)