Sidang Penganiayaan di Bandar Lampung

Kronologi Buruh di Bandar Lampung Cekcok dengan Istri Berujung Penusukan Kakek Poniran

Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) didakwa melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang kakek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) didakwa melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang kakek. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cekcok dengan istri, seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) malah menusuk seorang kakek hingga tewas.

Penganiayaan tersebut bermula saat warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu terlibat adu mulut dengan istrinya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menyampaikan sebelumnya terdakwa terlibat cekcok dengan istrinya, Wagini, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk menenangkan diri," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020).

Lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, pria yang berprofesi sebagai buruh itu kembali bersitegang dengan istrinya.

BREAKING NEWS Buruh di Bandar Lampung Didakwa Aniaya Kakek hingga Tewas

Cekcok dengan Istri, Buruh di Bandar Lampung Malah Aniaya Kakek

Polisi Sita Uang Pasangan dari 2 Bandar Togel di Bandar Lampung

"Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni," tandas JPU.

Selanjutnya Wagini pergi ke rumah tetangganya.

Terdakwa pun berniat menjemput istrinya sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelum pergi, ia menyelipkan pisau di pinggangnya.

"Sebelum berangkat, terdakwa mengambil satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 10 cm bergagang tulang sapi yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri," terang JPU.

JPU mengatakan, alasan terdakwa membawa pisau tersebut untuk mengambil daun lompong talas untuk dijual.

"Yang mana terdakwa percaya daun tersebut dapat menarik pembeli," imbuh JPU.

JPU menambahkan, sebelum pergi untuk mengambil daun lompong talas, terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah saksi Sumarni.

"Ia mengajak saksi Wagini pulang," tandas JPU.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved