Penanganan Covid
Operasi Yustisi, Warga Tak Mengenakan Masker di Lampung Tengah Dihukum Push Up
Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Lampung Tengah, yang tak mengenakan masker dikenakan hukuman push up.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pelanggar usia 15-45 tahun yang tak mengenakan masker dikenakan hukuman push up.
Operasi yang melibatkan Forkopimcam Bandar Surabaya dipusatkan di depan jalan raya Pasar Sidodadi, Kamis (1/10/2020).
Puluhan warga yang tak mengenakan masker dihukum langsung Push Up di tempat. Sementara sebagian pelanggar yang tak mengenakan masker dikenakan hukuman lainnya.
"Bagi pelanggar usia 15-45 tahun kami hukum Push Up, bagi pelanggar di atas usia 45 tahun kami hukum melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional," kata Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Tak hanya itu, bagi pelanggar yang tak mengenakan masker diberikan sanksi lainnya berupa teguran, dan teguran supaya tak lagi mengulangi perbuatannya.
Kepala UPTD Puskesmas Bandar Surabaya, Iwan Indriawan, mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker setiap beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat umum seperti pasar.
“Masyarakat agar bekerjasama agar mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker apabila keluar rumah atau bepergian ke pasar. Serta terapkan Social Distancing,” ujar Iwan Indriawan.
Tak hanya itu, pesan menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan dan menggunakan Handsanitizer juga untuk selalu dilakukan setiap berjabat tangan.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Catatan Redaksi:
Bersama lawan virus corona. Tribunlampung.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).