Pilkada Lampung Selatan 2020
Saksi Ahli Hipni-Melin Sebut KPU Harus Memastikan Hak Setiap Warga untuk Memilih dan Dipilih
Budiono hadir dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu Lampung Selatan antara Hipni-Melin dengan KPU Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Dr Budiono, ahli hukum tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) menjadi salah seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh pasangan bacalonkada Lampung Selatan Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Budiono hadir dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 di Bawaslu Lampung Selatan antara Hipni-Melin dengan KPU Lampung Selatan, Kamis (1/10/2020).
Dalam pendapatnya, Budiono mengatakan, satu aturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Budiono juga menjelaskan, tidak bolehnya ada tafsir lain pada prasa pada aturan perundang-undangan yang telah memiliki arti dan makna yang sudah jelas.
Ini terkait dengan peraturan KPU nomor : 9 tahun 2020 pasal 1 ayat (1) huruf f yang menjadi dasar KPU Lampung Selatan menetapkan pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS).
Di mana penjelasan yang sama juga ada di putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor : 56/PUU-XVII/2019.
Budiono mengungkapkan, tentang kewajiban dari KPU selaku penyelenggara pemilu untuk memastikan hak asasi setiap warga negara untuk dapat memilih dan dipilih pada pemilu.
Menurut Budiono, yang berhak mencabut hak politik seseorang melalui pengadilan.
Budiono juga menyampaikan pendapatnya, perlunya KPU mengambil sikap kehati-hatian saat mengambil keputusan terkait dengan pilkada.
KPU Lampung Selatan, menurut Budiono, bisa meminta pendapat ahli atau kepada lembaga vertikal ke KPU provinsi dan pusat.
Sebelumnya diberitakan, pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya menghadirkan dua ahli hukum dari Universitas Lampung.
Dua saksi ahli tersebut dihadirkan pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 dengan KPU di Bawaslu Lampung Selatan Kamis (1/10/2020).
Dua ahli hukum yang dihadirkan yakni Dr Budiono, ahli hukum tata negara dan Dr Eddy Rifai yang merupakan ahli hukum pidana.
“Ada dua ahli yang kita hadirkan. Keduanya dari Universitas Lampung,” ujar Amri Sohar, ketua tim kuasa hukum pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya, Kamis.