Pilkada Lampung Selatan 2020
Saksi Ahli Hipni-Melin Sebut KPU Harus Memastikan Hak Setiap Warga untuk Memilih dan Dipilih
Budiono hadir dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu Lampung Selatan antara Hipni-Melin dengan KPU Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Pantauan Tribunlampung.co.id, musyawarah terbuka yang digelar di Negeri Baru Resort ini masih berlangsung hingga sore ini.
Untuk sore ini agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
Terlihat masih cukup ramai dengan massa pendukung pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Untuk musyawarah terbuka ini, bisa dilihat dari layar lebar proyektor yang dipasang di depan ruang musyawarah oleh Bawaslu.
Pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengajukan permohonan penyelesaian sengkera pilkada ke Bawas Lampung Selatan.
Pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengajukan sengketa terkait SK penetapan pasangan calon (Paslon) pada Rabu (23/9/2020).
Dalam SK penetapan, KPU Lampung Selatan menyatakan pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai paslon pilkada serentak 9 Desember mendatang.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)